Program

Whistleblowing System

Pedoman Sistem Pelaporan (Whistleblowing System) oleh Reseller dan Perusahaan Pembeli Penjualan Telur Cage-Free terkait Pelanggaran Penggunaan Logo dan Label Certified Humane®

A. Penerimaan Laporan Tindak Pelanggaran

  1. Laporan mengenai adanya tindak pelanggaran dapat disampaikan oleh pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
    1. Peternak di bawah naungan ICFA
    2. Masyarakat sebagai konsumen
    3. Pengurus ICFA
  2. Laporan sekurang-kurangnya dapat menjelaskan hal-hal berikut:
    1. Apa tindak pelanggaran yang terjadi
    2. Siapa atau pihak-pihak yang terlibat
    3. Lokasi tempat pelanggaran terjadi
    4. Bagaimana tindak pelanggaran terjadi
    5. Sejak kapan tindak pelanggaran berlangsung
  3. Laporan sedapat mungkin dilengkapi data pendukung terkait dugaan pelanggaran terjadi
  4. Laporan dapat disampaikan dengan identitas pelapor maupun anonim, tim pengelola whistleblowing ICFA menjamin kerahasiaan pelapor.

 

B. Sarana Pelaporan

  1. Laporan mengenai adanya tindak pelanggaran dapat disampaikan melalui sarana ICFA, antara lain:
    1. Whatsapp ICFA : +62851-7320-4869
    2. Instagram ICFA : @ICFA.id
    3. Email ICFA : sekretariat@icfa.or.id
  2. Laporan dilengkapi data pendukung yang dapat berupa salinan atau dokumen asli, foto, rekaman gambar, rekaman suara atau percakapan, rekaman video, dan atau informasi lainnya yang menunjukkan pelanggaran benar-benar terjadi.

 

C. Penelaahan dan Pemeriksaan Laporan

  1. Tim Pengelola whistleblowing ICFA akan mengecek kebenaran informasi dengan mengecek data pendukung dan bila diperlukan meminta informasi tambahan kepada pelapor.
  2. Ketua asosiasi meneruskan laporan kepada pihak HFAC dilengkapi data pendukung dan menyampaikan hasil penelaahan yang memuat usulan mengenai penanganan lanjutan terhadap tindak pelanggaran yang dilakukan perusahaan pembeli telur cage-free atau reseller.

 

D. Penyelesaian Laporan

  1. ICFA akan memberikan surat pemberitahuan kepada peternak yang berkaitan untuk melakukan pengawasan lebih terhadap perusahaan pembeli atau reseller yang terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan.
  2. ICFA akan memantau penyelesaian kasus bila kasus yang sama terulang kembali maka HFAC selaku pemilik copyright Certified Humane® memberikan teguran atau sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan.